Pekanbaru: Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menangkap seorang pria berusia 92 tahun asal Kabupaten Indragiri Hilir. Kakek bernama Wiryo Asmadi sudah lebih dari 75 tahun menjadi pemburu harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae).
"Awalnya kami tak percaya Kakek Wiryo adalah pemburu harimau. Namun setelah dilakukan pengintaian, akhirnya kami menangkap tersangka beserta barang bukti sampai tiga karung," kata Kepala Bidang Wilayah I BBKSDA Riau Edi Susanto di Pekanbaru, Jumat (19/3) siang.
Edi menjelaskan tersangka diringkus dengan barang bukti selembar kulit, tulang hingga rangka tengkorak harimau yang beratnya sekitar sembilan kilogram. Tersangka mengakui harimau dijerat pada 3 Maret silam di Kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Indragiri Hulu.
Barang bukti yang disita berasal dari harimau berkelamin jantan berusia 23 tahun dengan panjang 215 sentimeter dan tinggi 160 cm. Petugas juga menyita alat jerat yang dipasang tersangka. "Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membunuh lebih dari 50 ekor harimau," katanya.
Menurut dia, Wiryo sedikitnya sudah membunuh harimau Sumatera di Riau sebanyak 44 ekor sejak tahun 1960. Sedangkan, sisanya hasil buruan di Sumatra Barat dan harimau Jawa yang kini sudah punah. "Mungkin kakek ini sudah sesepuhnya pemburu harimau," ujarnya.
Sanksi pidana yang dikenakan kepada Wiryo berdasarkan pasal tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta. Ia menambahkan, modus perburuan diduga kuat adalah perdagangan yang melibatkan jaringan internasional.
Sementara itu, Wiryo mengakui perbuatannya dan mengatakan melakukan perburuan harimau karena adanya pemesanan dari pembeli di Singapura. Ia juga mengakui telah puluhan tahun menjadi pemburu harimau. "Saya menjadi pemburu harimau sejak umur 17 tahun," katanya.
2 komentar:
.apigk tegk qu ..
wah , klo d buru terus nti bisa punah . . . .
Posting Komentar